Info Bantuan Cair Mei 2021: PKH, BLT UMKM, Diskon Listrik PLN, dan BLT Dana Desa

GadgetIDN.comInfo Bantuan Cair Mei 2021 : Seperti yang kita ketahui akibat pandemi covid-19 ini cukup menyulitkan banyak masyarakat indonesia memenuhi kebutuhan ekonomi, terutama masyarat menegah kebawah.

Dan berita baiknya, di bulan mei 2021 ini pemerintah sangat sigap menangani hal ini dengan mengalokasikan dana bantuan untuk masyarakat indonesia. Salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT UMKM, BLT Dana Desa, dan diskon listrik dari PLN.

Berdasarkan informasi yang kami kutip dari TribunNews.com, bantuan dana dari pemerintah akan diberikan melalui kemenetrian dan BUMN yang terkait. Bnatuan ini merupakan kelanjutan dari program bantuan tahun 2020 lalu.

Selain dari 5 bantuan dari pemerintah diatas, ada juga sebagian yang telah resmi berhentikan atau tidak bisa cair lagi, yaitu bantuan sosial tunai Rp 300K seperti tahun lalu. Dan sudah dipastikan Bansos Rp 300 ribu ini tidak akan didapatkan lagi.

Pemerintah sangat mengharapkan dengan adanya bantuan ini dapat mendongkrak daya beli dan komsumsi masyarakat menjelang lebaran 2021 ini. Selain itu masyarakat dapat mengecek langsung apakah ia mendapatkan bantuan melalui website resmi yang di sediakan olen pemerintah.

Berikut ini GadgetIDN.com telah merangkum dari kompas.com beberapa bantuan yang bisa cair di 2021 ini:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bantuan yang dapat dicairkan 2021 ini, dengan beberapa syarat. Yakni kepada masyarakat keluarga miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima PKH tersebut.

Program Keluarga Harapan atau PKH disalurkan oleh pemerintah dengan jangka waktu tiga bulan sekali. Yaitu pada bulan Januari lalu, April, Juli, Dan Oktober 2021. Penyaluran PKH tersebut dapat dicairkan melalui anggota Himpunan Bank Negara Atau HIMBARA yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sejak diluncurkannya bantuan sosial berupa PKH oleh pemerintah, keluarga yang masuk dalam kategori miskin dapat menerima bantuan dana tunai tersebut.

Bagi masyarakat yang sudah dinyatakan terdaftar dan di sahkan sebagai penerima PKH oleh verifikator, tempat tinggal si penerima bantuan akan ditempelkan stiker yang dapat menjadi petunjuk bahwa keluarga tersebut layang mendapatkannya.

Berdasarkan hasil kutipan kami dari laman resmi Kementrian Sosial, berikut ini kriteria masyarakat yang dapat menjadi penerima PKH:

Kriteria komponen kesehatan

  • Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

Kriteria komponen pendidikan

  • Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
  • Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

Kriteria komponen kesejahteraan sosial

  • Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Jumlah dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut juga disesuaikan dengan kondisi keluarga si penerima. Nominalnya dapat Anda lihat dibawah ini:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000,00
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000,00
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000,00
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000,00
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000,00
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000,00
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000,00

Dan perlu diketahui, bantuan tersebut hanya dapat diberikan untuk maksimal 4 jiwa dalam satu keluarga. Untuk mengecek apakah Anda juga termasuk peneriman bantuan PKH, bisa langsung cek melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan PKH Resmi dari Laman indonesia.go.id

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan pangan non tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial pangan yang disediakan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulannya.

Dan bantuan BPNT tersebut, hanya dapat dibelanjakan atau dipergunakan untuk membeli bahan pangan dari pedagang E-warung yang telah bekerja sama dengan Bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan diberikan batuna dana senilai Rp 200 ribu perbulannya. Bantuan tersebut diwujudkan dalam bentun kebutuhan pangan. Misalnya untuk dibelanjakan beras, kacang hijau, telur, ataupun buah.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dapat akses langsung melalui lama resmi pemerintah yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT 2021 untuk Dapatkan Bantuan dari Kemensos

3. BLT UMKM

Bagi Anda sebagai pelaku UMKM, pastinya akan sedikit lega karena saat ini kementrian dan UKM kembali menyalurkan BTL UMKM. Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan bantuan dana sosial yang bernominal 1,2 juta.

Namun, bantuan BLT UMKM hanya diberikan sekali saat pencairan, dan tidak bertahap seperti bantuan lainnya. Agar bisa mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftarkan diri ke dinas koperasi sesuai dengan domisilinya.

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan berhak mendapat bantuan sosial BLT UMKM sebesar 1,2 juta tersebut. Anda bisa langsung mengeceknya secara mandiri, caranya seperti dibawah ini:

  • Untuk pengguna atau nasabah Bank BRI, bisa langsung mengeceknya melalui eform.bri.co.id/bpum.
  • Untuk nasabah Bank BNI bisa langsung cek di laman banpresbpum.id.
  Cara Cek BLT UMKM di eform BRI dan Syarat Pencairannya

Setelah mendapatkan informasi, calon penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen sepeti berikut ini:

  • e-KTP
  • fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan
  • Kartu Keluarga

Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggung jawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

[ads1]

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Sudah di Buka, Berikut Cara Daftarnya

4. BLT Dana Desa

Bantuan lainnya yang masih disalurkan pemerintah di bulan mei 2021 ini adalah BLT dana desa. BLT dana desa menjadi salah satu bantuan sosial yang dilanjutkan pada 2021 ini untuk menghadapi dampak pandemi dengan harapan memulihkan perekonomian masyarakat.

Bantuan dana desa berupa uang tunai ini diberikan kepada keluarga miskin dengan nominal Rp 300 ribu, yang bersumber dari dana desa. Kriterian penerima BLT Dana Desa termasuk:

  • keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
  • Selain itu, ia tidak termasuk dalam penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bansos pemerintah lain.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT Dana Desa atau tidak, dapat dicek melalui laman sid.kemendesa.go.id.

Baca Juga: Cara dan Syarat Mendapatkan BLT Dana Desa

5. Diskon listrik PLN

Bantuan dari pemerinta lainnya yang masih dapat diterima pada bulan mei 2021 ini adalah diskon listrik PLN. Diskon listrik ini masih bisa didapatkan oleh pelanggan Listrik PLN dengan kapasitas 450VA dan 900VA, serta pelaku usaha kesil dan menengah (UMKM).

Namun, bantuan listrik yang diberikan mei 2021 ini tidak lagi berupa token listrik gratis 100% seperti yang diberikan sebelumnya. Melainkan hanya separuhnya saja, yaitu 50% diskon dan token listrik.

  • Untuk mendapatkan token listrik pun bisa dilakukan dengan cara yang berbeda.
  • Bagi pelanggan listrik berkapasitas 450 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 50 persen.
  • Bagi pelanggan reguler atau pasca bayar, diskon 50 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.
  • Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen otomatis diterima saat pembelian token.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Token Listrik PLN Bulan Mei 2021

Skema ini juga berlaku baik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil dengan daya 450 VA. Sementara bagi pelanggan listrik berkapasitas 900 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 25 persen.

Cara mendapatkan stimulus gratis dari PLN juga hampir sama dengan pelanggan listrik berkapasitas 450 VA. Bagi pengguna reguler (paca bayar), diskon 25 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik. Lalu pengguna prabayar, diskon 25 persen otomatis diterima saat pembelian token.

Yang perlu diperhatikan, diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal selama 720 jam nyala.